Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 13 Maret 2017 08:52 WIB / Sony

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE DENPASAR BALI.

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE DENPASAR BALI.

Denpasar-Humas, Kunjungan Kerja Komisi III DPR pada masa persidangan III tahun sidang 2016-2017 yang kali ini dipusatkan di Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Jajaran 4 (Empat) Lingkungan Peradilan yaitu Pengadilan tinggi denpasar, Pengadilan Agama denpasar , Pengadilan Tata Usaha Negara denpasar dan Pengadilan Militer III-14 denpasar. kunjungan kerja yang dilaksanakan pada tanggal 10 maret 2017 di denpasar . Dalam Hal Ini Komisi III DPR meminta Penjelasan Mengenai Budzeting Tahun Anggaran 2017, dan Fungsi Pengawasan di lingkungan Peradilan.


Kunjungan Kali ini Yang dipimpin oleh Ketua Rombongan 1) H.Desmon Junaidi Mahesa,SH.,MH dari Fraksi Partai Gerindra dan beberapa anggota Komisi III DPR yaitu 2) H.Bambang Soesetyo,SE.,MBA dari Fraksi Partai Golkar, 3) Herman Hery dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, 4) Ichsan Solistio dari Fraksi Partai PDIP, 5) Dr.H.M.Azis Syamsudin, SH, dari Fraksi Partai Golkar 6) DR.H.M Azis Syamsudin,SH dari Fraksi Partai Golkar 7) H.Ahmad Zacky Siradj dari Fraksi Partai Golkar 8) Drs. Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golkar , 9) Drs.Wenny Warouw Partai Gerindra  10) H.R Muhammad Syafi’I,SH.,M.Hum  dari Fraksi Partai Gerindra.11) Moreno Soprapto dari Fraksi Partai Gerindra, 12) Erma Suryani Ranik,SH dari Fraksi Partai Demokrat, 13) H.Muslim Ayub,SH.,MM dari Fraksi Partai PAN,14)  Hj.Rohani Vanath dari fraksi partai PKB,15) H.Jazilul Fawaid,SQ.MA dari fraksi partai PKB, 16) H.Aboe Bakar Al Habsyi, SE dari fraksi partai PKS, 17) Drs.Akbar Faisal,M.Si dari fraksi partai Nasdem,18) H.Ahmad H.M Ali,SE dari fraksi partai Nasdem.   Kunjungan ini juga didampingi oleh 5 Mitra Kerja Komisi III DPR yaitu seperti Kejaksaan Agung, MA, Kepolisian, BNN, dan Kemenkumham.

Pemaparan Ketua Pengadilan Militer III-14 Denpasar yaitu Wilayah hukum pengadilan Militer III-14 denpasar meliputi 2 (dua) propinsi yaitu Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.  Sidang Keliling diprioritaskan dimataram dan Lombok mengingat agak sulitnya menghadiri saksi ke persidangan karena factor biaya. Ini menjadi kendala bagi Dilmil didalam proses percepatan perkara. Untuk perkara yang menonjol yang menjadi perhatian masyarakat yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),Narkoba, Pembunuhan dan lain-lain. dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Dilmil III-14 dibentuk hakim pengawas bidang yaitu meliputi Hakim Pengawas Bidang Administrasi Umum, Hakim Pengawas Bidang Administrasi Perkara, Hakim Pengawas bidang administrasi Persidangan, Hakim Pengawasan bidang manajemen peradilan, dan hakim pengawas bidang administrasi kinerja dan pelayanan masyarakat.

Selanjutnya Paparan wakil Ketua Pengadilan Agama Drs.H.KT.Maduddin Djamal,SH.MM ada kendala yang dihadapi mengenai infrastruktur gedung yaitu Masih ada Pengadilan Agama denpasar yang lokasinya berada digang atau ditengah pemukiman penduduk. Untuk mendukung proses pelayanan masyarakat seharusnya Pengadilan Agama seharusnya berada dilokasi yang lebih mudah terjangkau dan refresentatif . di pengadilan agama denpasar untuk perkara yang menonjol adalah Perceraian, Istbat Nikah dan P3HP. Dengan volume perkara yang cukup banyak pengadilan agama denpasar membutuhkan tenaga Panitera Pengganti, sedangkan jumlah yang ada yaitu sekitar 5 orang. Ini menjadi hambatan didalam proses penyelesaian perkara.

Dalam Paparannya Ketua Pengadilan Tinggi denpasar,SH.,MH Memaparkan mengenai beberapa kendala yang masih kurang yaitu 1. Kurangnya biaya perjalanan dinas untuk membiayai perjalanan mengenai pengawasan audit yang dilakukan oleh pengadilan tinggi sebagai provost kawal depan mahkamah agung 2. Untuk mendukung penyelasaian perkara dibutuhkan berupa ATK, fotocopy untuk penggandaan berkas 3.Fasilitas rumah dinas untuk para hakim mengingat kondisi rumah dinas saat ini hampir sulit untuk dipelihara karena telah using dimakan rayap. Sehingga diharapkan seluruh pengadilan di wilayah pengadilan tinngi Bali masing-masing memiliki 1 buah flat atau apartemen yang mampu menampung seluruh hakim-hakim yang ada. 4.Kebutuhan kendaraan dinas baru , kendaraan dinas yang ada usianya sudah diatas 10 tahun sehingga diperlukan peremajaan. 5. Ada beberapa pengadilan seperti pengadilan negeri denpasar, pengadilan negeri tabanan memerlukan renovasi dikarenakan belum sesuai dengan prototype. Mengenai usia pensiun hakim (pasal 51 ayat 2 huruf c dan pasal 54 RUU-JH) seyogyanya tidak perlu dikurangi dan tetap seperti yang ada sekarang. Hakim Tingkat pertama 65 tahun dan tingkat banding 67 tahun dan hakim agung 70 tahun, dikarenakan sudah 7 tahun terakhir tidak ada penerimaan hakim tingkat pertama jangan sampe kekurangan hakim.


Terakhir Paparan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mula Haposan Sirait, SH.,MH masalah yang dihadapi adalah mengenai Pelaksanaan Eksekusi yang belum berjalan, Kurangnya rumah dinas untuk Para Hakim. kurangnya sumber daya manusia yang merangkap jabatan sehingga dalam menyelesaikan administrasi perkara memperdayakan pegawai honorer. didalam melaksanakan pengawasan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar  melakukan penguatan kelembagaan yaitu membentuk tim pengawas internal yaitu para hakim pengawas bidang. Antara lain bidang kepaniteraan perkara, bidang kepaniteraan Hukum, bidang Sub Bagian umum dan keuangan, bidang Sub bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana dan lainnya.

Acara Rapat Kunjungan ini berakhir dengan Tanya Jawab dengan Para Ketua Pengadilan tingkat Pertama dan Banding bersama dengan Ketua dan anggota Komisi III DPR dan Juga Penyerahan Plakat dan foto bersama.(Humas)

 




Kantor Pusat