LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025

Jakarta – Humas: Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER 17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 dan untuk tertib administrasi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Mahkamah Agung tahun 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini: