USULAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS FORMASI TAHUN 2023 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

Jakarta – Humas: Berdasarkan Pasal 34, Pasal 34A, dan Pasal 36 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, bersama ini disampaikan hal-hal terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2023 di lingkungan Mahkamah Agung Rl dan Badan Peradilan di Bawahnya sebagai berikut:
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini: