Undangan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 secara daring
Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 244/KMA/SK.HK2.2/XI/2024 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013, maka akan dilaksanakan sosialisasi terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut, dimohon kehadirannya (daftar telampir) pada 11 Desember 2024 secara daring.
Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)