KEBIJAKAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERMOHONAN USULAN SEWA BARANG MILIK NEGARA (NON RUMAH NEGARA) KEPADA PEJABAT KUASA PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung mengeluarkan dua kebijakan tentang Pendelegasian Wewenang Permohonan Usulan Sewa Barang Milik Negara (Non Rumah Negara) Kepada Pejabat Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)