USUL KENAIKAN PANGKAT (KP) TAHUN 2025
Jakarta – Humas : Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini: