SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERALIHAN PEMERIKSAAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KE PENGADILAN NIAGA
Jakarta – Humas : Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja mengatur bahwa pelaku usaha dapat melakukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Pengadilan Niaga paling lambat 14 (Empat Belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.
Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021: