DWIARSO UCAP SUMBAH JABATAN SEBAGAI WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL DI ISTANA NEGARA
Jakarta – Humas: Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. secara resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial setelah dilaksanakannya pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin (10/11)
Pengucapan sumpah jabatan dilakukan di hadapan Presiden RI, Prabowo Subianto dengan turut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung, jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, dan undangan lainnya.
Di hadapan Presiden RI, dirinya mengucap sumpah jabatannya untuk senantiasa memenuhi kewajiban sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dengan baik dan adil dengan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945serta berbakti kepada nusa dan bangsa.” ucap Dwiarso.
Pengangkatannya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial itu berdasar pada Keputusan Presiden RI Nomor 101P Tahun 2025. Dwiarso terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada Rabu (10/9) lalu melalui Sidang Paripurna yang diikuti oleh para Hakim Agung sebagai pemilik hak suara sesuai UU No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana perubahan terakhir diubah dalam UU No 3 Tahun 2009.
Mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu terpilih setelah melalui proses pemilihan yang digelar sebanyak dua putaran. Putaran pertama Dwiarso meraih 17 suara, diikuti Hamdi dan Prim Haryadi masing-masing enam suara, lalu Yasardin dan Haswandi dengan empat suara, sementara ada dua suara dinyatakan tidak sah.
Pada putaran kedua Dwiarso akhirnya resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial setelah meraih 25 suara. Unggul atas Prim Haryadi dengan sembilan suara dan Hamdi dengan empat suara. Sementara ada satu suara dinyatakan tidak sah.
Dengan telah resminya Dwiarso menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, maka formasi pimpinan Mahkamah Agung sebagai berikut:
- Ketua Mahkamah Agung: Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.
- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial: Suharto, S.H., M.H.
- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial: Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
- Ketua Kamar Perdata: I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
- Ketua Kamar Tata Usaha Negara: Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
- Ketua Kamar Pengawasan: Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
- Ketua Kamar Agama: Dr. Yasardin, S.H., M.Hum.
- Ketua Kamar Pidana: Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
- Ketua Kamar Militer: Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao,S.H., M.H. (sk/ds/RS/Photo: BPMI Setpres)