Ketua Mahkamah Agung buka Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025
Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. membuka secara resmi Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 pada Minggu malam, 9 November 2025, di Jakarta. Rapat ini akan berlangung hingga 11 November 2025.
Tahun ini merupakan kali ke-14 Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar dan ini merupakan kali kedua bagi Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Agung memimpin rapat tersebut.
Pada pembukaan, Prof. Sunarto memberikan apresasi terhadap kerja keras dan kerja sama seluruh aparatur peradilan selama tahun 2025 dalam melaksanakan program kerja grand design organisasi yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung yang telah dirumuskan, yaitu: “Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.”
Sejak penerapan Sistem Kamar, Mahkamah Agung menghasilkan 552 rumusan hukum yang dituangkan dalam 13 Surat Edaran Mahkamah Agung. Capaian ini bukan hanya menunjukkan produktivitas, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa Mahkamah Agung terus berupaya menjaga kesatuan hukum, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan
Pada Rapat Pleno Tahun 2025, Ketua MA menekankan Poin Urgensi Pembaruan Hukum dengan mengutip frasa Roscoe Pound, "The law must be stable, but it must not stand still." Pembaruan hukum tidak semata-mata berarti mengganti aturan yang sudah ada dengan yang baru, tetapi juga melakukan penyesuaian terhadap nilai, asas, dan semangat hukum agar tetap selaras dengan kebutuhan zaman.
Ketua MA yang juga merupakan Guru Besar Universitas Airlangga juga menekankan poin urgensi dengan mengutip Lord Gordon Hewart, Lord Chief Justice of England, “Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be done.” Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan.
Baginya, menjaga kepercayaan publik tidak kalah penting dengan menegakkan keadilan itu sendiri, hal ini tanggung jawab yang tidak bisa ditawar, sebab sekali kepercayaan itu luntur, maka seagung apapun putusan yang dihasilkan akan kehilangan makna di mata masyarakat. Hal ini tidak luput dari profesionalisme hakim dalam menjaga Kesatuan Hukum dan konsistensi putusan demi kepentingan publik yang lebih luas.
Poin lain yang tidak kalah penting yaitu data dan akses keadilan secara elektronik, Sejak terbitnya Berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 07/KMA/SK.HK2/X/2023, sejak 1 Mei 2024 seluruh berkas permohonan kasasi dan Peninjauan Kembali (Bundel A dan B) dikirimkan secara elektronik, sehingga Mahkamah Agung tidak lagi menggunakan berkas cetak. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung saat ini berada di jalur menuju peradilan yang modern dan efisien yang mendukung transformasi digital.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MA juga mengapresiasi raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk ke-13 kali berturut-turut.
“Ini merupakan bukti komitmen kita terhadap akuntabilitas dan tata kelola yang baik Terkait program peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti akreditasi penjaminan mutu, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta berbagai program lainnya yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,”ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta seluruh aparatur Kepaniteraan atas dedikasi dan kerja kerasnya dan jajaran Kesekretariatan yang telah mendukung tugas Mahkamah Agung secara konsisten dan profesional.
"Keadilan tidak lagi cukup hanya tertulis dalam lembar putusan, melainkan harus bergema di ruang publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan", tutup Ketua MA mengakhiri sambutannya. (AR/azh/RS/photo:Sna/Adr/Zhd)