KUNSPEK KOMISI III DPR RI KE KALSEL SERAP ASPIRASI RUU KUHAP
Banjarmasin - Humas: Ketua Tim Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T, memimpin kunjungan spesifik (kunspek) ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka evaluasi pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Acara tersebut berlangsung pada Jum'at, 26 September 2025 di Mapolda Kalimantan Selatan yang dihadiri 11 anggota Komisi III DPR RI diantanya:
1. Ir. Hj. SARI YULIATI, M.T
2. Dr. BOB HASAN, S.H. M.H.
3. Dr. SOEDESON TANDRA, S.H. M.Hum
4. Hj. DEWI JULIANI, S.H.
5. MARTIN DANIEL TUMBELAKA
6. H. MACHFUD ARIFIN
7. RUDIANTO LALLO, S.H., M.H.
8. ANDI MUZAKKIR AQIL, S.H., M.H.
9. H. ECKY AWAL MUHARAM
10. Dr. Drs. RIKWANTO, S.H., M.Hum
11. HABIB ABOE BAKAR ALHABSYI, S.E.
Kunjungan kerja (kunker) yang bertujuan menyerap aspirasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang berjalan ini dihadiri Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalimantan Selatan, Pengadilan Tinggi Banjarmasin serta akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Nawawi Pomolango, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah masukan terkait RUU KUHAP, antara lain:
- Asas minimal pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP
- Upaya paksa berupa penangkapan
- Pengaturan atas keberatan pihak ketiga terhadap penyitaan barang bukti
- Mekanisme penerapan keadilan restorative
- Pengaturan mengenai sidang terbuka untuk umum
- Pengaturan persidangan secara elektronik
Tak hanya Pengadilan Tinggi, mitra kerja Komisi III lainnya; Polda Kalsel, Kajati Kalsel, BNNP Kalsel serta akademisi ULM juga turut menyampaikan masukan terkait aspek penegakan hukum dari masing-masing lembaga.
Menanggapi masukan dari mitra kerja tersebut, Komisi III menyampaikan bahwa hal ini akan menjadi bahan Komisi IlI dalam melaksanakan analisa secara transparan dan obyektif serta menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pembahasan RUU KUHAP di tingkat pusat. (enk/RS/photo:ims, dok.ptbjms).