KETUA PENGADILAN TINGGI MANADO BAHAS KUHAP DENGAN KOMISI III DPR RI
Manado - Humas: Komisi III DPR melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menjaring masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan pada 17 September 2025, di Aula Polda Sulawesi Utara.
Rapat kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T. Hadir pula dalam rapat ini 7 anggota Komisi III lainnya, yaitu Habib Aboe Bakar Al-Habsy, S.E., Dr. Drs. Rikwanto, S.H., M. Hum., Andi Muzakkir Aqil, S.H., M.H., Nabil Husien Said Amin Alrasydi, Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.Hum, Martin D. Tumbelaka, Abdullah, S.Sy.
Acara dimulai pada pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado beserta jajarannya, Kapolda Sulawesi Utara beserta jajarannya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajarannya dan Kepala BNNP Sulawesi Utara.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., memberi masukan tentang restorative justice. Baginya, pengaturan dalam RUU KUHAP masih terlalu sempit karena mensyaratkan adanya korban langsung dan kesepakatan dengan korban. Padahal, terdapat banyak tindak pidana yang bersifat victimless crime seperti narkotika, perjudian, pelanggaran ketertiban umum, dan perusakan fasilitas umum.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar prinsip keadilan restoratif juga dapat diberlakukan pada tindak pidana tanpa korban langsung, di mana kepentingan korban dapat diwakili oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, atau penuntut umum yang mewakili negara. Dengan cara ini, penerapan keadilan restoratif akan lebih luas dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat serta menjaga ketertiban umum.
Masukan selanjutnya terkait praperadilan diusulkan jangka waktu 7 hari seharusnya terhitung sejak pemeriksaan sidang pertama dan pemanggilan/pemberitahuan tidak harus menggunakan surat tercatat dari PT. Pos Indonesia melainkan dapat menggunakan jasa kurir atau jurusita pengadilan.
Rapat kerja diakhiri pada pukul 12.00 WITA dengan sesi foto bersama para mitra kerja Komisi III DPR di wilayah Sulawesi Utara. (rvs/asn/azh/rs)