WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL KUNJUNGI MAHKAMAH KONSTITUSI KUWAIT DAN KEJAGUNG KUWAIT
Kuwait-Humas: 8 Januari 2025 di sela-sela acara konfrensi penanganan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang di Kuwait bertempat pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hakim Kuwait, delegasi Mahkamah Agung RI, mengunjungi Mahkamah Konstitusi dan Kejaksaan Agung Kuwait di kota Kuwait.
Pada Kunjungan Ke Mahkamah Konstitusi Delegasi yang dipimpian oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial YM. H. Suharto, S.H. M.Hum didampingi oleh Ketua Kamar Agama YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. , Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI YM. Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Soreang Abu Jahid Darso Atmojo, LC., LL.M., Ph.D dan Hakim Yustisal Mahkamah Agung RI/Asisten Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. Edi Hudiata, LC., M.H disambut hangat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Kuwait AL Mustasyar Adel Bahwah yang bertempat di Kantor MK Kuwait beserta para pejabat MK Kuwait.
Mahkamah Konstitusi Kuwait ini terletak di Kota Kuwait. Dalam pertemuan bersama delegasi Mahkamah Agung RI didalam ruang kerja Ketua MK Kuwait, Ketua delegasi MA RI YM Suharto, S.H.M.H. mencapaikan rasa bersyukur dan apresiasi atas segala sambutan yang hangat semenjak kedatangan di Kuwait hingga bisa bertemunya Ketua MK Kuwait ditengah kesibukan yang luar biasa. Dalam pertemuan pimpinan kedua Lembaga tinggi negara tersebut Ketua Mahkamah Konstitusi Kuwait menyampaikan sejarah singkat berdirinya MK Kuwait dan Tusinya, yang mana MK Kuwait berdiri sejak tahun 1970 dan terdiri dari 5 Hakim MK Kuwait, ke lima Hakim tersebut diambil dari Hakim Agung dan Hakim Tinggi yang terlebih dahulu diseleksi oleh Dewan Peradilan Agung Kuwait, dan system MK Kuwait memiliki system dua Hakim Cadangan MK yang diambil dari Hakim Dewan Peradilan Agung, hal ini guna mengantisipasi apabila ada salah satu Hakim MK yang berhalangan bersidang maka persidangan tetap berjalan dan jumlah Majlis Hakim tetap lengkap berjumlah 5 orang Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih oleh seluruh Hakim yang ada pada Dewan Peradilan Agung Kuwait kemudian Ketua Dewan Peradilan Agung Kuwait mengusulkan nama terpilih kepada Emir untuk mendapat persetujuan.tegas Al Mustasyar Adel Bahwah.
MK Kuwait juga memiliki kewenangan dalam menangani berbagai sengketa partai dan uji materiil atas Undang-Undang dan peraturan yang telah lahir di negara Kuwait. Uji materiil tersebut bertujuan untuk kepentingan rakyat dengan asas manfaat dan kemaslahatan bersama, bukan untuk kepentingan dan manfaat golongan tertentu atau pribadi . Bahkan apabila masyarakat merasa janggal atas putusan pengadilan terkait dengan undang-undang dan peraturan yang diterapkan dalam pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim maka masyarakat diberikan kesempatan mengajukan ke MK Kuwait, dan MK Kuwait akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui penilaian terhadap penerapan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Kuwait, apakah sudah benar atau belum, sehingga ketika MK sudah selesai memutus suatu perkara maka perkara tersebut sudah final.
YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial setelah melakukan pertemuan dengan Ketua MK Kuwait dilanjutkan dengan kunjungan ke Kejagung Kuwait di Gedung Kajagung Kuwait yang lokasinya tidak berjauhan dari gedung MK Kuwait, Pertemuan tersebut dilaksanakan disela-sela rangkaian konferensi pencegahan dan penindakan tindak pidana pencucian uang yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hakim pada Dewan Peradilan Agung Kuwait. Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Jaksa Agung Kuwait Al Mustasyar Sa’du Shafron di ruang kerjanya.
Pertemuan antara delegasi Mahkamah RI dan Jaksa Agung Kuwait yang didampingi oleh pejabat tinggi Kejaksaan Agung Kuwait berlangsung selama empat puluh lima menit dan berjalan dengan lancar. Dalam pertemuan tersebut Al Mustasyar Sa’du Shafron menyampaiakan bahwa semua Jaksa yang berada di Kuwait kesemuanya harus mengikuti Pendidikan khusus di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Peradilan Kuwait .
Bagi para jaksa yang sudah menjalankan tugas selama 10 tahun bisa mengikuti seleksi untuk menikuti Pendidikan khusus calon Hakim pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hakim yang kemudian setelah dinyatakan lulus maka bisa segera diusulkan menjadi Hakim dengan persetujuan Emir Kuwait. Dalam penjenjangan karier setelah masuk pada profesi Hakim maka sudah menjadi kewenangan Dewan Peradilan Agung Kuwait, dan seluruh Hakim di Kuwait sebelum menjadi Hakim harus sudah menjadi Jaksa terlebih dahulu dan mengikuti Pendidikan yang kemudian setelah selesai menuntaskan Pendidikan calon hakim harus magang di kantor pengadilan terlebih dahulu.
Sa’du Shafron juga menjelaskan bahwa bagi Hakim di Kuwait yang telah menjalankan tugas selama beberapa tahun, maka peraturan kehakiman Kuwait membolehkan kepada para Hakim-hakim Kuwait untuk memilih berkidmat selama masa bekerja di Pengadilan menjadi Hakim sampai pensiun atau juga diperbolehkan untuk memilih tetap menjadi Jaksa dibawah Lembaga Kejaksaan Agung Kuwait.
Dalam akhir pertemuan antara delegasi Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi Kuwait, masing-masing pimpinan menyampaikan apresiasi yang tinggi bahwa selama ini hubungan antara kedua negara bagaikan keluarga sendiri dan penuh harapan bersama agar hubungan antar Lembaga peradilan tetap terjaga dan bisa saling tukar informasi, pengalaman dalam penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dikedua negara. (aj/Humas)