MENDORONG REHABILITASI DAN REINTEGRASI ANAK YANG TERKAIT DENGAN KELOMPOK TERORISME, MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN UNITED NATIONS OFFICE DRUGS AND CRIME (UNODC)
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung mengadakan rapat koordinasi bersama dengan UNODC pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober, di ruangan rapat lantai 12, Gedung Mahkamah Agung. Dari pihak Mahkamah Agung, hadir Ketua Muda Pembinaan, Ketua Muda Agama, Ketua Muda Pidana, Tim Asistensi Pembinaan, dan Tim Aistensi Pembaruan, adapun dari pihak UNODC hadir perwakilan dari Kantor Pusat di Wina Austria dan perwakilan UNODC di Indonesia.
Ketua Muda Pembinaan menyampaikan bahwa Mahkamah Agung sangat concern terhadap isu pelindungan anak, sehubungan dengan itu setidaknya ada dua kelompok kerja (Pokja) yang relevan, yakni Pokja Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pokja Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme. Hal yang sama juga disampikan oleh Ketua Muda Pidana, beliau menambahkan bahwa Pokja tersebut juga membahas isu terkait dengan mekanisme administrasi perkara tindak pidana terorisme yang melibatkan anak. Adapun Ketua Muda Agama menyampaikan bahwa pengadilan dalam lingkungan peradilan agama tidak memiliki kompetensi absolut atas perkara tindak pidana terorisme, hanya saja dalam perkara sengketa hak asuh anak, latar belakang orang tua yang terlibat tindak pidana terorisme mejadi pertimbangan bagai hakim.(rio/Humas)