MAHKAMAH AGUNG RI MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN KERJA SAMA YUDISIAL DENGAN FCA DAN FCFCOA
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial dengan Federal Court of Australia (FCA) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) pada Selasa, 25 Juni 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Penandatanganan yang berlangsung pada hari ini menandai peringatan 20 tahun kerja sama antar ketiga Lembaga tersebut.
Sebagai informasi, kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan FCA dan FCFCOA pertama kali ditandatangani pada tahun 2004 lalu.
Penandatanganan Nota Kesepahaman kali ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua FCA, Hon. Chief Justice Debra Mortimer, dan Ketua FCFCOA, Hon. Chief Justice William Alstergren. Namun dalam momen penandatanganan ini, Chief Justice Debra Mortimer berhalangan hadir dan menandatangani naskah Nota Kesepahaman lebih dulu dan kehadirannya digantikan oleh Hon. Justice Berna Collier.
Kemitraan antara ketiga lembaga ini telah memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan. Area kerja sama meliputi penguatan prosedur untuk meningkatkan akses terhadap keadilan, kemudahan berusaha, manajemen perkara, keterbukaan informasi, pelayanan publik, dan penerapan teknologi informasi dalam proses bisnis pengadilan.
Kerja sama Mahkamah Agung dengan FCA akan difokuskan untuk mendukung beberapa agenda strategis yaitu pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, mendukung peningkatan daya saing nasional melalui dukungan terhadap pencapaian tujuan Indonesia Emas 2045, Rencana Indonesia untuk melakukan aksesi terhadap OECD, dan agenda prioritas untuk meningkatkan peringkat pada survei B-Ready (Business Ready) indeks yang dikembangkan oleh Bank Dunia.
Untuk mencapai target-target yang ditetapkan tersebut, kerja sama Mahkamah Agung dan FCA akan meliputi pertukaran dan dialog untuk meningkatkan konsistensi peradilan dan mengidentifikasi pembaruan legislasi yang diperlukan untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi pada area seperti Kekayaan Intelektual, Kepailitan dan Insolvensi, Penyelesaian Sengketa Komersial Lintas Batas, Penyelesaian Sengketa Komersial melalui Penerapan Mediasi dalam Peradilan dan Mediasi Eksternal, Hukum Persaingan Usaha, Sengketa Perubahan Iklim, Peningkatkan keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan peradilan, Transparansi Putusan Pengadilan, Kecerdasan Artifisial, Pelaksanaan Putusan Pengadilan, dan Peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen perkara oleh Pengadilan.
Sementara itu, kerja sama Mahkamah Agung RI dengan FCFCOA, akan difokuskan pada peningkatan akses keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan seperti kesetaraan gender (SDG 5), berkurangnya kesenjangan (SDG 10), dan akses terhadap keadilan (SDG 16).
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam sambutannya, menekankan manfaat besar yang telah diperoleh dari kerja sama yudisial selama 20 tahun.
Manfaat tersebut, menurutnya tidak hanya dirasakan oleh aparatur peradilan, tetapi juga masyarakat kedua negara. Kerja sama dengan FCFCOA telah membantu dalam pembaruan pelaksanaan sidang keliling, pelayanan terpadu satu pintu, layanan bantuan hukum, dan penanganan perkara prodeo. Selama sepuluh tahun terakhir, sekitar 500 ribu warga Indonesia telah menikmati layanan peradilan keliling dan pelayanan terpadu satu pintu, serta 2 juta pencari keadilan telah mengakses layanan pos bantuan hukum.
Penandatanganan ini menunjukkan komitmen kuat dari ketiga pengadilan untuk terus melanjutkan dialog dan kerja sama demi meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat kedua negara.
Acara penandatangan ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat Eselon 1 dan 2, serta para hakim dari kedua negara yang mengikuti secara daring. (azh/RS/photo: Alf, Adr, Sno)