PENGUKUHAN GELAR PROFESOR HAKIM AGUNG HASWANDI
Semarang-Humas: Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., secara resmi dikukuhkan menjadi Profesor kehormatan Bidang Ilmu Hukum ke 58 Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, pada Kamis, 2 November 2023 di Auditorium Unissula.
pria kelahiran Payakumbuh, Sumatera Barat, membacakan orasi ilmiah pidato pengukuhan yang berjudul “Police Justice dan Eksekusi Hubungan Lembaga Penegak Hukum dan Peradilan”.
Dalam orasi ilmiahnya mengatakan eksekusi pada umumnya terkait dengan putusan pengadilan yang bersifat penghukuman atau Condemnatoir dimana putusan tersebut memuat sanksi atau penghukuman kepada pihak yang kalah dipersidangan. Proses eksekusi dilakukan secara paksa, dan pihak yang kalah diwajibkan mematuhi putusan pengadilan. Jika pihak tersebut menolak melaksanakan putusan, pengadilan dapat meminta bantuan kepada pihak berwenang.
Lebih lanjut, kompleksitas pelaksanaan eksekusi tidak hanya terkait dengan masalah waktu, tetapi juga melibatkan aspek keamanan. Peran Kepolisian dan aparat keamanan lainnya dalam menjaga keamanan eksekusi dan kesuksesan pelaksanaannya menjadi sangat penting. Ketidaksiapan petugas aparat keamanan dapat menyebabkan penundaan atau bahkan pembatalan eksekusi. Untuk itu penyelesaian masalah pelaksanaan eksekusi perkara perdata di Indonesia menjadi kebutuhan mendesak. Jumlah sengketa yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha semakin meningkat.
Oleh karena itu, pembentukan Unit Khusus Eksekusi di Mahkamah Agung harus dipertimbangkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Unit ini akan memberikan fokus dan spesialisasi yang diperlukan dalam penanganan eksekusi, memastikan koordinasi yang baik antara lembaga peradilan, instansi pemerintah terkait, dan pihak yang terlibat dalam eksekusi. Selain itu, unit ini dapat menghadapi tantangan hukum yang kompleks, mengembangkan protokol keamanan yang tepat, memastikan perlindungan hak-hak individu dan masyarakat serta meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan eksekusi. Hal ini juga akan memungkinkan pertukaran informasi yang tepat waktu, kolaborasi yang efektif, dan pengurangan kesenjangan informasi, ujarnya.
Menurutnya, selain itu, Personil Unit Khusus Eksekusi di Mahkamah Agung ini juga memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum yang terkait dengan eksekusi, sehingga mereka dapat menghadapi tantangan hukum yang kompleks, menyusun strategi yang tepat, mengidentifikasi argumentasi hukum yang kuat, dan memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Unit ini juga bertanggung jawab atas aspek keamanan dalam pelaksanaan eksekusi, termasuk pengembangan protokol keamanan yang tepat dan perlindungan hak-hak individu yang terlibat.
PUTRA ASLI SUMATRA BARAT
Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E. M.Hum., M.M. merupakan pria asli Sumatera Barat. Ia lahir pada 2 April 2061 di Payakumbuh, Sumatera Barat dari orang tua Bapak Mansur dan Ibu Rostian.
Haswandi menempuh Pendidikan Sekolah dasar di Sekolah Dasar Negeri 2 Payakumbuh, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Payakumbuh, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Payakumbuh.
Sosok giat belajar ini menempuh dua Pendidikan Strata Satu yaitu di Universitas Andalas Sumatera Barat pada 1985 dan Universitas Terbuka pada 2014. Begitu juga dengan pasca sarjananya, Haswandi menempuhnya Universitas Pancasila Jakarta pada 2019. Program doktornya ditempuh di Universitas Andalas pada 2016. Pada tahun 2016 Haswandi juga mengikuti pendidikan Lemhanas RI PPRA 55.
Sebelum menjadi hakim Agung, Haswandi melanglang buana dalam menjalani karirnya sebagai hakim dari satu provinsi ke provinsi lain, di antaranya yaitu: pada tahun 1985 sebagai Calon Hakim PN Bukittinggi, pada tahun 1989 sebagai Hakim PN Klas II Pariaman, pada tahun 1994 sebagai Hakim PN Klas II Kualasimpang Aceh Timur, pada tahun 1998 sebagai Hakim PN Klas IB Lubukpakam.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung (Humas)