WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG, TRANSFORMASI DIGITAL DI MAHKAMAH AGUNG HARUS DIKELOLA SECARA TERPADU
Jakarta-Humas: Sebagai epicentrum of justice, Mahkamah Agung senantiasa meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Di antaranya yaitu dengan pemanfaatan teknologi informasi. Mahkamah Agung telah melakukan transformasi digital dalam semua aspek yang berkaitan dengan administrasi dan teknis peradilan. Transformasi digital ini bertujuan untuk semakin memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mengakses pengadilan. Salah dua transformasi digital yang saat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yaitu peradilan elektronik (e-court) dan e-Berpadu. Melalui dua aplikasi ini masyarakat semakin dimudahkan mengakses keadilan kapan saja, di mana saja, dan berbiaya murah.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyatakan bahwa transformasi digital di Mahkamah Agung sudah terlaksana lebih dari satu dasawarsa. Untuk itu, menurutnya, transformasi digital bukan hanya mendorong masyarakat untuk berubah, akan tetapi juga para aparatur peradilan harus mengubah cara kerja agar lebih tanggap, lebih efisien dan lebih bijak (prudent). Karena menurutnya, setiap tindakan atau aktivitas pekerjaan terekam secara elektronik.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka secara resmi acara Focus Group Discussion (FGD) Hasil Penyusunan Naskah Urgensi Tentang Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya. Pelaksanaan FGD hasil ini berbeda dengan FGD hasil lainnya karena dilakukan bersamaan dengan Rapat Kelompok Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pokja TIK) Mahkamah Agung yang diketuai oleh Sekretaris Mahkamah Agung. Sekretaris Mahkamah Agung merupakan Chief Information Officer TIK Mahkamah Agung.
Lebih lanjut dalam arahannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Pokja TIK harus menjadi motor dari kebijakan dan pengendalian atas kebijakan TIK Mahkamah Agung. “Jika kita tidak siap dan tidak berhasil memitigasi kendala dalam pemanfaatan teknologi, maka tidak hanya kepercayaan masyarakat yang hilang, namun kepercayaan internal kita sendiri terhadap proses digitalisasi yang kita lakukan akan berkurang,”tegasnya.
Secara khusus Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyatakan Pokja TIK perlu segera melakukan penataan aplikasi di seluruh satuan kerja Mahkamah Agung. ”Semangat yang diusung adalah kolaborasi dan bukan sematamata kompetisi. Jika ada aplikasi yang bagus pada satuan kerja maka dapat dilakukan replikasi agar tidak berlomba lomba membangun aplikasi berbeda padahal sejatinya memiliki fungsi yang sama.” pungkasnya.
Hadir dalam FGD ini Kepada Badan Pengawasan yang juga menjabat sebagai Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H., Kepala Badan Balitbang Diklat Mahkamah Agung Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan Tim Peneliti Naskah Urgensi. (azh/RZK/RS/photo:Alf)