MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN SEMINAR TENTANG HAKI
Jakarta-Humas: Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak yang berasal dari hasil kreasi kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan ke khalayak umum dalam bentuk teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang memiliki manfaat dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi.
Untuk menghadapi semakin kompleks dan beragamnya modus dalam pelanggaran Kekayaan Intelektual, maka para Hakim harus memiliki pengetahuan terbaru dan melihat perbandingan dengan sistem hukum negara lain, dalam hal ini praktek peradilan di Jepang.
Membahas lebih dalam hal tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan seminar Hak Kekayaan Intelektual pada 22 Agustus 2022 di hotel Borobudur, Jakarta. Seminar ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan Japan International Agency (JICA) dan kementerian Kehakiman Jepang.
Hadir sebagai pembicara yaitu, Tatsuya Sakamoto dan Shintaro Naito dari Departemen Kerja Sama Internasional Jepang. Masing-masing mereka berbicara tentang Sistem Preseden di Jepang dan Ketentuan Pidana untuk HaKI di Jepang.
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk menghindari adanya disparitas putusan antara perkara pidana dan perkara perdata dalam suatu sengketa kekayaan intelektual. Maka Hakim perdata maupun pidana yang menangani sengketa tersebut harus mempunyai landasan pengetahuan yang kuat di bidang Kekayaan Intelektual dan diupayakan adanya pemahaman yang sama dalam menyikapi permasalahan hukum yang ada.
Oleh karena itu, menurut Agung peningkatan kapasitas hakim pidana maupun perdata dalam penanganan perkara kekayaan intelektual, mutlak diperlukan.
“Seminar ini merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan kapasitas sekaligus menyamakan persepsi Hakim,” ungkap Agung.
Harapan dan optimisme besar pelaksanaan seminar ini adalah agar Para Hakim dapat mempelajari Sistem Preseden (judicial precedent) atau Yurisprudensi di Jepang dan Ketentuan Pidana untuk HKI di Jepang yang nantinya diharapkan akan menambah wawasan Para Hakim dalam mengadili perkara Kekayaan Intelektual dan dapat bekerja secara profesional dan menghasilkan putusan yang berkualitas, sehingga keadilan dan kesatuan hukum dapat diwujudkan.
Seminar yang dilaksanakan secara hibrid ini diikuti oleh sekitar 72 peserta. Mereka yaitu Hakim Agung, Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, Hakim-hakim se-jabodetabek, para hakim dari Kementerian Hukum Jepang, perwakilan duta besar Jepang, Japan Internasional Cooperation Agency (JICA), dan yang lainnya. (azh/PN/photo:ALF/SNO)