SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KETUA KPPU
Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., menerima kunjungan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi pada Senin pagi, 27 Juni 2022 di ruang Conference Center Mahkamah Agung, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, dan Kepala Biro Umum.
Kunjungan ini bertujuan untuk bersilaturahim dan meningkatkan kerja sama antara Mahkamah Agung dan KPPU. Sebelumnya Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan KPPU dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan hakim terkait wira usaha.
“Semoga ke depannya bisa terselenggara lagi pelatihan lanjutan,” kata Ukay.
Dalam kunjungan tersebut, Ukay bersama rombongan meminta penjelasan mengenai keefektifan sidang online yang sudah diterapkan oleh pihak Mahkamah Agung. Menurutnya, KPPU perlu mempelajari lebih dalam penerapan sidang online yang dinilai lebih praktis, terkhusus untuk mengatasi adanya keterbatasan jarak tempuh dan lain-lain.
“Selama pandemi, kami tidak melaksanakan sidang. Untuk, itu, salah satu tujuan kami ke sini ingin menanyakan pengalaman Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan sidang secara online,” kata Ukay.
Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa bahkan sebelum adanya pandemi Mahkamah Agung sudah mengaplikasikan teknologi informasi dalam memberikan layanan bagi masyarakat pencari keadilan. Berbagai aplikasi diciptakan untuk menunjang hal tersebut, di antaranya yaitu SIPP, E-Court, E-Litigasi, dan lain-lain.
“Jadi, ketika pandemi datang, kami sudah siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Guru Besar Universitas Lampung.
Mahkamah Agung juga, ia menambahkan, telah meluncurkan Inovasi Aplikasi e-BIMA (electronic Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability) dan aplikasi e-SADEWA (electronic State Asset Development and Enhancement Work Application). Dua aplikasi ini telah memberikan kontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kinerja penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Ia menambahkan Mahkamah Agung merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI. Di tahun 2021 Mahkamah Agung dapat menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK dari tahun 2005 – 2021 sebanyak 1.313 rekomendasi dengan capaian 100%.
Sementara itu, senada dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dengan aplikasi e-court masyarakat bukan hanya dimudahkan dalam kecepatan informasi, namun juga hemat secara biaya dan waktu.
Kunjungan diakhiri dengan saling memberi cindera mata. (vml/gio/azh/RS)