Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 17 September 2021 16:17 WIB / pepy nofriandi

BIRO HUKUM DAN HUMAS MARI SELESAI MENYUSUN RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK UNTUK TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING BESERTA PETUNJUK TEKNISNYA

BIRO HUKUM DAN HUMAS MARI SELESAI MENYUSUN RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK UNTUK TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING BESERTA PETUNJUK TEKNISNYA

Jakarta-Humas: Bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, pada tanggal 14-17 September 2021, Biro Hukum dan Humas MARI melangsungkan rapat koordinasi untuk finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding. Biro Hukum dan Humas MARI telah melakukan beberapa kali rapat penyusunan Rancangan Perma tersebut mulai bulan Mei 2021.

Sesuai dengan amanatnya YM Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-76, Mahkamah Agung saat ini sedang menyusun Rancangan Perma sebagai penyempurnaan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020.

Mahkamah Agung menargetkan pengundangan Rancangan Perma tersebut pada tahun ini. “Penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik akan menunjang pelaksanaan peradilan modern pada semua jenis perkara”, terang YM Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam amanatnya.

Sistem administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik masih perlu disempurnakan karena terdapat beberapa kelemahan, baik untuk perkara perdata maupun perkara pidana yang belum terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP)”, ungkap YM Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D., Hakim Agung, ketika membuka rapat koordinasi finalisasi Rancangan Perma.

Ketika Rancangan Perma ini disahkan dan diundangkan, maka Mahkamah Agung hanya akan memiliki satu regulasi untuk mengatur administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Regulasi tersebut berlaku untuk pengadilan tingkat pertama dan banding, baik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara maupun perkara pidana, jinayat, dan pidana militer.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/9248

Rancangan Perma mengatur optimalisasi penggunaan sistem elektronik dalam pengelolaan adminisrasi perkara dan persidangan di pengadilan. Pengajuan upaya hukum banding ke depan harus dilakukan secara elektronik melalui SIP sejalan dengan mekanisme upaya hukum kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini juga sedang dirumuskan dalam Rancangan Perma yang lain.

28 orang peserta dari berbagai lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung mengikuti rapat koordinasi finalisasi Rancangan Perma secara Luring. Seluruh peserta rapat terlihat bersemangat mendiskusikan setiap norma Rancangan Perma dan juga Petunjuk Teknis Pelaksanaannya hingga akhir acara.

Tepat pukul 21.00 WIB, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T.,S.H., M.T., M.H., Kepala Bagian Peratuan Perundang-undangan Biro Hukum dan Humas MARI menutup rapat koordinasi. “Terimakasih kepada seluruh peserta, terutama YM Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D, YM Sirande Palayukan, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, YM Drs. H. M. Arsyad M., S.H., M.H., Hakim Tinggi PTA DKI Jakarta, dan juga kepada Ahli Bahasa, yang telah meluangkan waktu dan fikiran untuk membahas Rancangan Perma beserta Petunjuk Teknisnya”, ungkapnya. (Biro Hukum dan Humas)  




Kantor Pusat