Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 16 Maret 2021 14:30 WIB / pepy nofriandi

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA WEBINAR NASIONAL PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PASAR MODAL INDONESIA

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA WEBINAR NASIONAL PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PASAR MODAL INDONESIA

Jakarta-Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.Syarifuddin,SH.,MH  membuka Webinar Nasional Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Indonesia secara daring pada Selasa, 16 Maret 2021 di Command Center Mahkamah Agung.

Webinar Nasional ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari ulang tahun ke-68 IKAHI dengan Keynote Speaker  Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Prof. Wimboh Santoso,. S.E., MS.C., Ph.D dan diikuti oleh para Hakim di satuan kerja Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan program pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha diIndonesia, maka perlu adanya instrumen hukum yang memadai, sekaligus dilengkapi dengan mekanisme penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan bidang ekonomi, agar laju pertumbuhan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, KMA menyatakan kapasitas dan profesionalitas para penegak hukum akan sangat menentukan kualitas dan efektifitas dari penegak hukum itu sendiri, terlebih diera revolusi indistri 4.0 seperti saat ini, hampir semua bidang kehidupan dijalankan dengan menggunakan platform digital, sehingga tidak cukup kita hanya memahami tentang hukum acaranya saja, melainkan juga harus memahami dinamika dan perkembangan teknologi saat ini.

“Diera revolusi industri generasi keempat ini, sebagaian besar transaksi ekonomi dilakukan secara digital, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa telah terjadi pergeseran paradigma pada beberapa terminologi hukum, misalnya pada konsep “barang” sebagai objek hukum, saat ini mulai telah bergeser termasuk juga “data elektronik” begitu juga pada terminologi “domisili Hukum” saat ini telah meluas, termasuk juga “domain”. Hal ini menimbulkan kecenderungan terjadinya pembaharuan dalam prilaku penegakan hukum terhadap perkara - perkara yang mengandung hubungan dalam platform virtual”, tutur M.Syarifuddin

Pada kesempatan ini, Ketua Mahkamah Agung mengapresiasi kepada Pengurus Pusat IKAHI atas penyelenggaraan seminar nasional ini dengan mengangkat isu tentang hukum pasar modal, khususnya terkait dengan perlindungan hukum bagi para investor pasar modal, karena aspek ekonomi dan aspek hukum bagaikan dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan.

Acara webinar ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Non Yudisial, para Ketua Kamar, pejabat eselon I serta pengurus pusat IKAHI. (ERW/Foto:PN)

 




Kantor Pusat