Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 14 Mei 2020 16:05 WIB / Azizah

KETUA MA: PENYELENGGARAAN PERADILAN TIDAK HANYA HARUS CEPAT TETAPI JUGA HARUS TEPAT

KETUA MA: PENYELENGGARAAN PERADILAN TIDAK HANYA HARUS CEPAT TETAPI JUGA HARUS TEPAT

Jakarta - Humas MA: Ketua Mahkamah Agung, Dr. Muhammad Syarifuddin, SH., MH., menyampaikan pidato perdananya pada Rabu (13/5) setelah seminggu sebelumnya mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo. Dalam acara penyampaian pidato yang bisa disaksikan oleh seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia melalui live streaming ini,  Dr. syarifuddin didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Kepala Biro Hukum dan Humas.

Dalam pidatonya, pria kelahiran Baturaja tahun 1954 itu mengungkapkan banyak hal, di antaranya yaitu visi misi Mahkamah Agung,  beberapa pekerjaan rumah, imbauan kepada warga peradilan agar tidak alergi terhadap pengawasan, serta harapan agar pandemi Covid-19 ini tidak menurunkan semangat bekerja semua pihak. Dalam kesempatan yang sama, Alumnus UII Yogyakarta itu menjelaskan tentang peningkatan fungsi manajemen penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menurutnya bukan hanya harus cepat tetapi juga harus tepat.

Dalam pelaksanaan core business Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, peningkatan fungsi manajemen penanganan perkara dilakukan dengan penataan dan pembinaan administrasi dan teknis yudisial. Terkait ini, Dr. Syarifuddin mengibaratkan seperti anatomi sungai, mulai dari hulu hingga ke hilir.

Di hulu, penataan dan pembinaan dilakukan dengan peningkatan akseptabilitas putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu dengan peningkatan kapabilitas hakim dan aparatur peradilan di tingkat pertama, serta terus melakukan pembaruan hukum acara untuk menjamin terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Di level tengah, penataan dan pembinaan penanganan perkara dilakukan   dengan   pengefektifan   fungsi   pengadilan   tingkat banding, sehingga sedapat mungkin perkara selesai  di tingkat judex facti, dengan penjatuhan putusan dan penetapan yang dapat menyeimbangkan antara pemenuhan rasa keadilan, jaminan kepastian hukum, dan pemberian kemanfaatan. Penguatan kapasitas dan kapabilitas pengadilan tingkat banding untuk memastikan percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan kualitas putusan ini, sesuai dengan amanat cetak biru terkait sistem pengelolaan organisasi yang terdesentralisasi.

Di hilir atau muara, penataan dan pembinaan dilakukan dengan pengembalian kedudukan Mahkamah Agung sesuai hakikatnya sebagai judex juris, dengan penguatan pelaksanaan sistem kamar dan pemberdayaan pemilahan perkara.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Padang Paraiaman tersebut menambahkan bahwa bstiap tahun perkara yang masuk ke Mahkamah Agung terus meningkat. Pada tahun ini, hingga tanggal 30 April 2020 kinerja penanganan  perkara di masing-masing kamar Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:

1. Kamar Perdata

Tercatat jumlah perkara perdata yang masuk mencapai 2.808 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara mencapai 2.812 perkara, diputus sebanyak 1.375 perkara dan terdapat 17,03% perkara belum diminutasi.

2. Kamar Pidana

Tercatat jumlah perkara pidana yang masuk mencapai 2.364 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara mencapai 2.577 perkara, diputus sebanyak 1.455 perkara dan terdapat 64,73% perkara belum diminutasi.

3. Kamar Agama

Tercatat jumlah perkara agama dan jinayat yang masuk mencapai 426 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara mencapai 623 perkara, diputus sebanyak 314 perkara dan terdapat 2,93% perkara belum diminutasi.

4. Kamar Militer

Tercatat jumlah perkara militer yang masuk mencapai 115 perkara, diputus sebanyak 47 perkara dan terdapat 4,39% perkara belum diminutasi.

5. Kamar Tata Usaha Negara

Tercatat jumlah perkara tata usaha negara yang masuk mencapai 2.802 perkara, diputus sebanyak 1.644 perkara dan terdapat 10,92% perkara belum diminutasi.

Hingga 30 April 2020, keseluruhan beban perkara Mahkamah Agung mencapai 8.732 perkara dan baru diputus sebanyak 55,37% dengan sisa perkara sejumlah 3.897 perkara.

 

PANDEMI COVID-19 AGAR TIDAK MENGHALANGI KINERJA

Pada kesempatan tersebut, Dr. Syarifuddin menjelaskan bahwa sebagaimana dipahami bersama, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas kita sehari-hari. Untuk itu, Ia perintahkan kepada semua pimpinan satuan kerja Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya untuk tetap menjalankan tugas dengan baik dan memperhatikan pelaksanaan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 berikut perubahannya di satuan kerjanya masing-masing, yang telah 3 kali diperpanjang, terkahir dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2020.

Selain itu, kondisi penanganan perkara Mahkamah Agung juga dipengaruhi oleh jumlah hakim agung yang mengalami penurunan, karena memasuki masa purnabakti atau karena telah dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Esa. Di lain pihak, rekrutmen hakim agung pengganti tidak memenuhi kebutuhan yang diminta, apalagi untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan menurut Undang-Undang Mahkamah Agung yaitu sebanyak 60 orang.

Oleh karena itulah beban kerja hakim agung yang ada sudah over kapasitas, maka perlu diupayakan agar setiap hakim agung dibantu oleh tenaga profesional dari kalangan hakim tingkat banding paling tidak 2 orang hakim tingkat banding sebagai hakim pemilah perkara. Peran tenaga  profesional  yang  membantu  hakim  agung  ini  sesuai  dengan

Cetak Biru Pembaruan Peradilan untuk memenuhi kebutuhan dukungan teknis, yaitu perlunya dilembagakan jabatan asisten hakim sebagai tenaga ahli yang memberikan masukan-masukan bersifat teknis terhadap fungsi hakim, yang mempunyai tugas antara lain melakukan penelusuran literatur serta membuat memorandum hukum untuk keperluan hakim.

Penyelenggaraan peradilan di semua tingkat peradilan tersebut dilaksanakan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dengan tidak hanya berlandaskan pada adagium justice delayed is justice denied, tetapi juga pada adagium justice rushed is justice crushed. Artinya, penyelenggaraan peradilan tidak hanya harus cepat tetapi juga harus tepat, yang putusan atau penetapannya tidak hanya dapat diterima oleh common sense atau akal sehat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan kepada hati nurani.

 

BUTUH EXTRA EFFORT

Daftar panjang pekerjaan rumah tersebut, Dr. Syarifuddin mengatakan memerlukan extra effort yang untuk itu perlu juga diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan. Untuk itu, Mahkamah Agung akan terus mendorong penyelesaian perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah Mahkamah Agung serta merealisasikan peningkatan remunerasi ASN peradilan yang sedang dalam tahap pembahasan rancangan Peraturan Mahkamah Agung sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya. Disamping itu, Mahkamah Agung juga mendorong perbaikan tunjangan pensiun hakim dengan hak tunjangan pensiun sebagai pejabat negara.

Di akhir pidatonya, Dr. Syarifuddin mengajak warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di seluruh Indonesia untuk kembali bahu-membahu, merapatkan barisan, meluruskan niat, dan membulatkan tekad, untuk memberikan pengabdian terbaik kita bagi pembangunan hukum dan peradilan Indonesia, menuju terwujudnya Peradilan Indonesia yang agung, sekalipun di tengah pandemi Covid 19. (azh/RS/photo:DS)




Kantor Pusat