Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 29 April 2020 15:07 WIB / pepy nofriandi

PRESIDENT HOGE RAAD : SAYA SUDAH BERTEMU YM. M. HATTA ALI SEBANYAK 8 KALI SELAMA BELIAU MENJABAT KETUA MA

PRESIDENT HOGE RAAD : SAYA SUDAH BERTEMU YM. M. HATTA ALI SEBANYAK 8 KALI SELAMA BELIAU MENJABAT KETUA MA

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH, melakukan teleconference dengan President Hoge Raad Der Nederlanden, Hon. Maarten Feteris di ruang Command Centre Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Selasa, 28 April 2020. Dalam teleconference ini, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, YM Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, YM Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., serta Ketua Kamar Pembinaan, YM Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, LL.M.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH membuka pembicaraan teleconference dengan President Feteris melalui perkenalan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terpilih, YM Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H. yang terpilih dalam Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung tanggal 6 April 2020. Selanjutnya YM M. Hatta Ali mengucapkan terima kasih atas undangan teleconference dari President Feteris sekaligus memberikan atas kemajuan teknologi yang memudahkan komunikasi yang melintasi benua tersebut. Teknologi juga telah memberikan manfaat di saat-saat bencana seperti pandemic COVID-19 yang sedang jmelanda seluruh dunia saat ini. President Feteris menyampaikan balasan juga dengan mengucapkan terima kasih karena YM M. Hatta Ali berkenan untuk melakukan teleconference di akhir masa jabatannya. Dalam kesempatan tersebut, President Feteris mengucapkan selamat memasuki masa purnabhakti kepada YM M. Hatta Ali dan selamat atas terpilihnya YM M. Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung yang baru. Secara khusus President Feteris  mengungkapkan kedekatannya dengan YM M. Hatta Ali karena selama 5 tahun dan 6 bulan masa jabatan Maarten Feteris sebagai President Hoge Raad der Nederlanden, beliau sudah 8 (delapan) kali bertemu secara personal dengan YM M. Hatta Ali dan menyebut persahabatan tersebut sebagai persahabatan yang sangat baik. Beberapa kali kunjungan President Feteris ke Indonesia mendapatkan sambutan dan pelayanan yang ramah dari YM M. Hatta Ali, dan peristiwa yang paling berkesan bagi President Feteris  saat kunjungan ke Indonesia adalah menari dan bernyanyi bersama pada acara Pertemuan Hakim Perempuan se-Indonesia di Tahun 2018. Pada akhir bulan Maret 2020, President Feteris telah mengagendakan kunjungan ke Mahkamah Agung R.I. Namun, seiring merebaknya penyebaran COVID-19 yang belum menemui titik akhir, maka kunjungan tersebut ditunda dan diharapkan bisa direalisasikan pada bulan Oktober 2020.

President Feteris juga menyampaikan bahwa setelah penandatanganan perpanjangan kedua nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Hoge Raad der Nederlanden pada tanggal 19 Januari 2019, banyak kemajuan yang telah dicapai oleh Mahkamah Agung melalui perluasan cakupan kerjasama dan pendalaman pada tema-tema tertentu seperti konsistensi putusan, pembedaan antara question of law dan question of facts, serta pemilahan perkara. Kerjasama inilah yang diharapkan bisa terus berlanjut di bawah kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung yang baru serta President Hoge Raad der Nederlanden yang baru yang akan mulai menjabat pada 1 November 2020 yaitu Hon. Dineke de Groot.

Pada penyampaian balasannya, Ketua Mahkamah Agung YM. M. Hatta Ali memandang kerjasama dengan Hoge Raad der Nederlanden merupakan salah satu kerjasama yang berkontribusi dalam pembaruan di Mahkamah Agung. Implementasi Sistem Kamar yang saat ini diterapkan di Mahkamah Agung merupakan bagian dari kerjasama tersebut yang sangat memberikan perubahan besar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung. Efektivitas dan efisiensi penanganan perkara melalui Sistem Kamar telah mendapatkan apresiasi dari Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung seperti penurunan jumlah sisa perkara pada Mahkamah Agung yang di awal kepemimpinan YM. M. Hatta Ali masih tersisa kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) perkara, namun pada tahun 2019, sisa perkara di Mahkamah Agung telah menurun drastis menjadi 217 perkara. Sistem Kamar ini juga terbukti efektif dalam kaitannya dengan rerata waktu memutus perkara yang yang mencapai 98 % perkara pada tahun 2019 diputus di bawah 3 (tiga) bulan. Selain itu, kerjasama ini telah diimplementasikan antara lain dalam pembentukan Tim Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung pada pertegahan bulan Maret 2020. Tim ini untuk pertama kali terdiri atas 6 orang Hakim Tinggi yang dibagi untuk pemilahan perkara perdata khusus dan pidana khusus tindak pidana korupsi. Tim pemilah perkara perdata khusus telah melakukan pemilahan sebanyak 154 perkara dan sedang berjalan pemilahan terhadap 29 perkara. Terkait Perkara Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi, telah dilakukan pemilahan sebanyak 70 perkara, dan sedang dalam pemilahan sebanyak 13 perkara.

Dalam kaitannya dengan pandemik COVID-19, YM. M. Hatta Ali menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah penularan COVID-19 seperti physical distancing, bekerja dari rumah (work from home), belajar secara online di rumah, serta pelarangan mudik. Untuk persidangan, maka perkara-perkara perdata, perdata agama, dan Tata Usaha Negara didorong untuk menggunakan sarana e-litigation, sedangkan untuk perkara-perkara pidana menggunakan sarana teleconference.  Lembaga peradilan telah menjalankan teleconference dalam perkara pidana dengan baik dan bekerjasama dengan kejaksaan negeri dan rumah tahanan serta lembaga pemasyarakatan. Selanjutnya, Ketua MA memaparkan kondisi terkini dari pandemik COVID-19 di Indonesia dimana hingga tanggal 28 April 2020 terdapat 9.096 orang terkonfirmasi positif COVID-19, 7.180 orang sedang dirawat karena positif COVID-19, 765 orang meninggal dunia, dan 1.151 orang sembuh.

President Feteris  dalam responnya menyampaikan bahwa saat ini jumlah penderita positif COVID-19 di Belanda sebanyak kurang lebih 38.000 orang dan jumlah yang meninggal dunia kurang lebih 4.500 orang. Tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda dikenal dengan “intelligent lockdown” yaitu dengan cara melakukan karantina pada sektor-sektor yang ditargetkan sehingga beberapa sektor tetap beroperasi seperti biasa namun bidang-bidang yang mengandalkan sentuhan langsung dengan pelanggan seperti pemangkas rambut harus ditutup, sedangkan layanan lainnya seperti restoran menggunakan layanan pesan antar. Masyarakat diarahkan untuk tinggal di rumah namun warga bisa keluar rumah jika tidak bisa bekerja dari rumah atau harus berbelanja atau berolah raga namun dengan tetap menjaga jarak kurang lebih 1,5 meter.

Terkait dengan proses persidangan, khusus Hoge Raad maka saat ini 75 % pegawai melakukan work from home termasuk para Hakim Agung. Pegawai yang tetap masuk kerja adalah pegawai administrasi yang bekerja langsung dengan berkas fisik, sedangkan Para Hakim Agung menggunakan platform yang tersedia untuk berdiskusi dan membahas perkara yang ditangani sesuai dengan jadwal persidangan yang telah diagendakan.  Pembacaan putusan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada Mahkamah Agung Belanda biasanya dilakukan secara terbuka namun pada saat pandemic COVID-19, praktek tersebut dilakukan melalui live streaming yang dapat disaksikan di seluruh penjuru negeri khususnya oleh para jurnalis.  Namun jika publik khususnya jurnalis menghendaki pembacaan putusan secara langsung di persidangan, maka pihak Hoge Raad terlebih dahulu akan memberikan pengertian kepada para jurnalis bahwa pembacaan putusan bisa disaksikan secara live streaming akan tetapi jika tetap dikehendaki dibacakan di Gedung Hoge Raad, maka jurnalis akan diseleksi untuk menyaksikan langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding, persidangan dilakukan dengan menggunakan media teleconference. Salah satu kendala yang dihadapi dalam persidangan teleconference khususnya dalam perkara pidana adalah keterbatasan ruang tahanan untuk dilakukannya physical distance antara tahanan, pengacara, dan petugas rumah tahanan, serta ketidaksiapan infrasturuktur di rumah tahanan dan kemampuan teknis SDM rumah tahanan uuntuk melakukan persidangan teleconference. Kehadiran para Hakim di persidangan hanyalah pada saat-saat khusus seperti saat pembacaan putusan.  Kebijakan terbaru bahwa pada tanggal 11 Mei 2020, pengadilan-pengadilan di balanda kembali akan dibuka untuk menyidangkan perkara-perkara secara terbatas dengan kehadiran para pihak dalam perkara-perkara pidana yang menarik perhatian, perkara anak, dan perkara keluarga. Selain perkara-perkara tersebut, persidangan akan tetap dilangsungkan melalui mekanisme teleconference dan para hakim diharapkan sebisa mungkin untuk bekerja dari rumah.

Pada akhir teleconference, Maarten Feteris berharap YM M. Hatta Ali memasuki masa purnabhakti dalam keadaan sehat serta dengan bangga dengan semua pencapaian terutama pembaruan di lembaga peradilan di Indonesia. Selain itu diharapkan dalam waktu dekat akan ada teleconference untuk saling berbagi pengalaman antara Tim Pemilah Perkara pada Hoge Raad dengan Tim Pemilah Perkara yang baru dibentuk di Mahkamah Agung Republik Indonesia. (FAT)

 




Kantor Pusat