Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 12 Desember 2019 16:10 WIB / Azizah

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL: HUKUMAN MATI ADALAH ALTERNATIF BUKAN PIDANA POKOK

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL: HUKUMAN MATI ADALAH ALTERNATIF BUKAN PIDANA POKOK

Jakarta – Humas MA: Pro kontra terkait hukuman mati masih menjadi perdebatan tajam di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Sebagian  menolak penjatuhan hukuman mati, sementara yang lain menerima dan mendorong dijatuhkannya hukuman mati terhadap seorang pelaku kejahatan. Sebagai lembaga yang merepresentasikan perlindungan terakhir atas hak-hak warga Negara, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sikap atas penerapan hukuman mati.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Dr. Syarifuddin, SH., MH, pada acara Pertemuan Yudisial Regional Tingkat Tinggi tentang Perlindungan Hak Terdakwa dalam Penjatuhan Pidana mati di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada Kamis siang, 12 Desember 2019.

Lebih lanjut Syarifuddin menjelaskan bahwa hukuman mati diatur dan dimungkinkan dijatuhkan atas beberapa tindak pidana di Indonesia, antara lain untuk peredaran narkotika, terorisme, korupsi, dan pembunuhan berencana, sehingga Penolakan terhadap penjatuhan hukuman mati bisa dipandang tidak bijaksana, karena hukuman mati juga diatur dalam hukum pidana Islam, agama yang dianut sekitar 87% rakyat Indonesia, selain itu hukuman mati juga dikenal cukup luas dalam hukum adat beberapa suku di Indonesia.

Bagi Mahkamah Agung sebagai pegadilan tertinggi sekaligus lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan hakim, sikap yang ditunjukkan dalam penerapan hukuman mati harus ditentukan sangat hati-hati.

Pada kesempatan tersebut, Syarifuddin menekankan bahwa Mahkamah Agung menghendaki hukuman mati ditempatkan sebagai ultimum remedium, suatu bentuk penghukuman terakhir yang dipertimbangkan oleh hakim hanya bila hukuman yang lain betul-betul dipandang tidak akan mencapai tujuan dari sistem pemidanaan. Oleh karena itu Mahkamah Agung menyambut baik rumusan hukuman mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyatakan hukuman mati sebagai pidana yang bersifat alternatif bukan lagi pidana pokok.  

Selain itu, Mahkamah Agung juga menghendaki bahwa setiap kali seorang hakim memutuskan untuk mengabulkan tuntunan hukuman mati dari penuntut umum, hakim harus memastikan bahwa putusan itu diambil dari proses peradilan pidana yang memenuhi semua prinsip peradilan yang adil, di mana terdakwa telah menerima semua haknya untuk membela diri, bukan hanya pada saat persidangan, namun juga sejak proses penyidikan dan penuntutan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga, bisa dinyatakan tanpa ragu-ragu bahwa putusan yang diterimanya adalah putusan terbaik dari hakim.https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/6920

Pertemuan ini diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum, Ketua Mahkamah Agung Pakistan Qazi Muhammad Amin Ahmed, perwakilan dari George Washington University Law School, Prof. Robin Maher, selain itu hadir pula dalam diskusi ini yaitu perwakilan dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Indonesian Judicial Research Society (IJRS) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta beberapa orang hakim dari Mahkamah Agung dan Pengadilan di wilayah Jakarta.

Syarifuddin mengharapkan pertemuan ini bisa dijadikan sebagai media saling bertukar pengetahuan dan pengelaman terkait penerapan hukuman mati. (azh/RS/photo:BS)




Kantor Pusat