Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 24 Agustus 2018 11:07 WIB / pepy nofriandi

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: REFORMASI BIROKRASI DI PENGADILAN HARUS MENYASAR KUALITAS PUTUSAN

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: REFORMASI BIROKRASI DI PENGADILAN HARUS MENYASAR KUALITAS PUTUSAN

Medan - Humas: Reformasi birokrasi di pengadilan tidak boleh meninggalkan aspek kualitas putusan. Dengan tugas utama di bidang penegakan hukum, kedudukan putusan pengadilan menjadi sangat strategis. Karena itu, semangat pelayanan publik dalam reformasi birokrasi harus juga dibarengi dengan peningkatan kualitas putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, A. S Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum menggaris bawahi pengusulan 24 unit organisasi pengadilan ke Kementerin Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Jumat (24/08/2018).

Menurut Pudjoharsoyo, reformasi birokrasi di pengadilan yang juga menyasar peningkatan kualitas putusan merupakan keunikan tersendiri. “Keunikan ini ada karena gelombang reformasi birokrasi di pengadilan bertemu dengan langkah-langkah pembaharuan yang telah dicanangkan melalui cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035,” ujar pria yang juga menjadi penanggung jawab reformasi birokrasi di Mahkamah Agung tersebut.

Akreditasi Pengadilan, Ruh Reformasi Birokrasi

Untuk melaksanakan reformasi birokrasi di pengadilan, akreditasi pengadilan merupakan salah satu langkah strategisnya. Menurut Pudjoharsoyo, kebijakan akreditasi telah memberikan dampak positif dalam kinerja pelayanan pengadilan kepada masyarakat.

“Kebijakan akreditasi telah memberikan warna tersendiri sehingga badan peradilan di seluruh Indonesia telah mereformasi diri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat para pencari keadilan,” lanjut Pudjoharsoyo.

Dengan kontribusi akreditasi terhadap peningkatan kualitas pelayanan di pengadilan, Pudjoharsoyo menyebutnya sebagai ruh dari reformasi birokrasi di pengadilan. “Dengan adanya akreditasi sebagai ruh dari reformasi birokrasi, maka akan terbangun suatu birokrasi yang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, implementasi akreditasi penjaminan mutu memiliki 3 (tiga) fokus utama yakni fokus pimpinan, manajemen proses dan pengguna. Fokus pimpinan berorientasi pada kemampuan pimpinan pengadilan dalam menterjemahkan dan mengimplementasikan segala kebijakan yang dibuat oleh organisasi/lembaga. Fokus Manajemen Proses berorientasi pada bagaimana seluruh unsur di pengadilan bersinergi dalam menjalankan kinerja utama dan juga kinerja pendukung. Adapun fokus pengguna berorientasi pada pelayanan yang diberikan pengadilan kepada pengguna pengadilan.

Hingga saat ini hampir seluruh unit organisasi pengadilan di Indonesia telah terakreditasi. Di lingkungan peradilan umum untuk pengadilan tinggi seluruhnya sudah terakreditasi dan mencapai nilai “A (Excellent)” dan pengadilan negeri sudah seluruhnya terakreditasi, pengadilan negeri yang sudah mecapai “A (Excellent)” sebanyak 296 (84%) dan yang mencapai “B (Good Performance)” sebanyak 55(15,6). Adapun lingkungan peradilan lainnya saat ini tengah merampungkan proses akreditasi tersebut. (Humas/Mohammad Noor/RS/Foto Pepy)

 




Kantor Pusat