SIWAS, Komitmen Mahkamah Agung untuk Membasmi Pelanggaran Kode Etik
Jakarta, 29 September 2016 - Humas, MA bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan membasmi segala bentuk praktik-praktik yang melanggar kode etik, dan salah satu bentuk komitmen ini adalah SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan atau whistleblowing system). Peluncuran SIWAS dilaksanakan hari ini, Kamis, 29 September 2016 di Balairung Mahkamah Agung.
“Berbeda dengan aturan yang lama, Perma Nomor 9 Tahun 2016 mengatur lebih luas definisi Pelapor -untuk juga meliputi baik internal warga peradilan maupun eksternal masyarakat umum- diberi jalur untuk melaporkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran dan pelanggaran kode etik yang dilakukan aparatur peradilan,” ujar Bapak Ketua MA, Prof. Dr. Hatta Ali, SH. MH dalam pidato pembukaannya.
Perma ini juga akan memberikan jaminan perlindungan kerahasiaan identitas bagi para pelapor (whistlebower), jaminan transparansi penanganan pelaporan, dan akuntabilitas pelaksanaannya. Sehingga diharapkan pelapor tidak perlu kawatir bahwa hak haknya terhadap pelayanan pengadilan akan terganggu apabila mereka melakukan pengaduan.
“Saya berharap bahwa momen peresmian penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung bisa menjadi tonggak penting bagi revitalisasi upaya kita untuk kembali memenangkan kepercayaan publik dan mewujudkan badan peradilan yang agung,” lanjut Bapak Hatta Ali
Beberapa waktu lalu beberapa insiden melanda pengadilan dengan kasus-kasus tertangkap tangannya beberapa aparatur pengadilan yang diduga melakukan praktek mafia peradilan. Secara singkat, Kepercayaan masyarakat yang telah dibangun sedikit demi sedikit seolah-olah terhapus begitu saja. Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi renungan bagi Mahkamah Agung sambil mencari akar masalahnya. Mahkamah Agung menyatakan membuka diri sepenuhnya atas kerjasama dengan pihak eksternal, baik itu sesama lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait, ataupun unsur masyarakat sipil untuk memberantas mafia peradilan.
Saat ini Mahkamah Agnng sedang dalam proses mendiskusikan program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang nantinya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Dalam proses ini, Mahkamah Agung juga membuka diri atas masukan dan input dari unsur masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap upaya pembaruan peradilan, di antaranya, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeiP).
Jadi jelas, bahwa komitmen Mahkamah Agung terhadap sistem pengawasan yang baik bukanlah inisiatif yang baru seumur jagung . Hal ini yang harus dipahami oleh segenap aparatur peradilan. Karena Sistem Pengawasan yang baik adalah prasyarat penting dalam mendukung terwujudnya visi Cetak Biru Pembaruan peradilan, yaitu Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung' dan empat Misi nya yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan transparansi badan peradilan.
SIWAS mendapatkan dukungan penuh dari Uni Eropa dan UNDP, melalui Proyek Dukungan Reformasi Peradilan di Indonesia (SUSTAIN). SUSTAIN, yang didanai oleh Uni Eropa ini memiliki empat fokus utama: pengawasan internal dan eksternal; pelatihan hakim, panitera dan juru sita; manajemen sumber daya manusia; dan sistem manajemen perkara.
“Kami mengucapkan selamat kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas peluncuran sistem whistleblowing yang telah diperbaharui, atau SIWAS. SIWAS merupakan salah satu mekanisme penting dimana masyarakat umum/ warga dan anggota lembaga peradilan dapat berpartisipasi dalam meningkatkan transparansi, integritas dan akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” kata Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guérend.
Christophe Bahuet, Country Director mengatakan, “Peluncuran SIWAS ini merupakan langkah penting yang diambil oleh MA untuk transparansi, akuntabilitas, dan melawan korupsi. Kini, adalah hal yang sangat penting agar sistem tersebut digunakan secara aktif dengan respon yang baik serta perlindungan para pelapor. Bersama dengan Uni Eropa, UNDP mendukung MA secara penuh dalam langkah penting ini.”
Diharapkan kebijakan-kebijakan ini mampu menjadi bahan bakar dan semangat Mahkamah Agung dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan.(ifah/foto:Devi/ RS)