PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL

Jakarta – Humas; Memperhatikan dan menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 hal Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini: