PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Jakarta – Humas: Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan penjelasan untuk memperlancar pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini: