PEMBERITAHUAN
Jakarta – Humas: Sehubungan dengan adanya kebutuhan pengisian dokumen kebijakan satuan kerja di bawah Mahkamah Agung, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dengan ini disampaikan beberapa hal berikut.
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini