KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) PERIODE TAHUN 2024
Jakarta – Humas: Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024 paling lambat dilaporkan pada tanggal 28 Februari 2025. Untuk itu, diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) sesuai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya agar segera mengisi kemudian memperbarui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2024 dan mengirimkan laporan harta kekayaan secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id/.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini: