Pengaturan Lokasi Presensi Kantor Satuan Kerja pada SIKEP
Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melalui aplikasi SIKEP, mewajibkan pegawai melakukan presensi di lingkungan satuan kerja masing-masing.
Lokasi presensi harus sesuai dengan koordinat lokasi kantor satuan kerja pada SIKEP, pengaturan lokasi kantor dilakukan untuk menentukan area kantor sebagai batasan pegawai dapat melakukan presensi online melalui SIKEP.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar koordinat lokasi satuan kerja dapat terbaca oleh sistem dan dapat dilakukan pengecekan kesesuaian titik lokasi presensi pegawai dengan titik lokasi satuan kerja, bersama ini disampaikan kepada satuan kerja yang belum melakukan pengaturan lokasi kantor dimohon untuk dapat segera melakukan pemutakhiran lokasi kantor dengan panduanterlampir paling lambat 31 Desember 2024.