Undangan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membentuk Kelompok Kerja Perempuan dan Anak pada tanggal 22 November 2024 melalui Keputusan No. 237/KMA/SK.HK2/XI/2024 (terlampir) yang memiliki tugas merumuskan kebijakan dan langkah langkah strategis terkait perlindungan hak Perempuan dan anak.
Pada 20-21 November 2024, telah dilaksanakan Rapat Pendahuluan pembaruan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak membahas agenda prioritas untuk dilaksanakan oleh Pokja. Salah satu prioritas yang disepakati adalah perlunya dilaksanakan sosialisasi atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (Perma 1/2022).
Menindaklanjuti agenda prioritas tersebut, kepada Yang Mulia, Bapak dan Ibu, para anggota Pokja Perempuan dan Anak serta mitra pembaruan terkait, diharapkan dapat menghadiri kegiatan sosialisasi Perma 1/2022 yang akan diikuti oleh Hakim di lingkungan peradilan umum tersebut, yang akan dilaksanakan dalam bentuk webinar secara online.
Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)