PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) TAHUN 2024
Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-15/PB/PB.6/2024 perihal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I Tahun 2024, meminta untuk segera mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, untuk itu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Mahkamah Agung telah mendapatkan apresiasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas Laporan PIPK Tahun 2023 yang disampaikan tepat waktu.
Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada satuan kerja yang sudah pro aktif dalam berupaya melaksanakan penerapan dan penilaian PIPK Tahun 2023 untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Mahkamah Agung. Bagi satuan kerja yang belum melaksanakan penerapan dan penilaian PIPK tahun 2023 agar pada tahun 2024 dapat melakukan penerapan dan penilaian PIPK sesuai ketentuan.
Periode penilaian PIPK tahun 2024 dimulai pada tanggal 23 September 2024 s.d. 30 November 2024. Untuk itu satuan kerja agar dapat mempedomani surat ini.
Informasi selengkapanya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)