Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengumuman / Kamis, 20 Juni 2024 17:36 WIB / Azizah

PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PENGGANTI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PENGGANTI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1.  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengganti Mahkamah Agung sebagaimana daftar nama terlampir, ditetapkan melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024 dan wajib melapor kepada pimpinan satuan kerja mulai tanggal 1 s.d. 12 Juli 2024.
  2. Pada saat melapor CPNS Pengganti Mahkamah Agung membawa:
  • daftar nama dan penempatan (daftar nama terlampir);
  • kartu ujian peserta CASN; dan
  • asli KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL)

3. Pada bulan pertama melaksanakan tugas sebagai CPNS Pengganti Mahkamah Agung wajib berpakaian:
a. Pria : kemeja putih dan celana bahan kain warna hitam.
b. Wanita : kemeja putih, rok/celana bahan kain warna hitam dan bagi yang berjilbab
menggunakan jilbab warna hitam

 

4. Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung dapat diunduh pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung.


5. CPNS Pengganti Mahkamah Agung yang melaksanakan tugas pada tanggal 1 Juli 2024,
hak keuangan dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



Dokumen



Kantor Pusat