PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK 2023
Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-21/PB/PB.6/2023 perihal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi pada point 6.d yang meminta untuk segera mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PM.09/2019 tentang Pedoman Penerapan Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, diminta untuk melakukan penerapan dan penilaian PIPK untuk tahun 2023 dengan akun signifikan yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 638/SEK/SK.PW1.2.1/VII1/2023 tentang Akun Signifikan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2023, yaitu:
1. Belanja Barang Persediaan (521811); dan
2. Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya (52311x).
Penerapan dan Penilaian PIPK tersebut berjalan secara paralel sampai dengan 30 November 2023. Adapun ketentuan-ketentuan untuk Penerapan dan Penilaian PIPK 2023 adalah sebagaimana terlampir. (Humas)