Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengumuman / Jumat, 2 Desember 2022 14:14 WIB / Azizah

BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN DAN PELAKSANA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN DAN PELAKSANA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

Jakarta-Humas: Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural kesekretariatan dan pelaksana di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, dengan ini kami minta kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama agar berperan aktif dalam pengurusan pencairan biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural dan pelaksana yang berada di wilayahnya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

A. Dokumen kelengkapan biaya mutasi:

  1.  Surat Permohonan yang ditandatangani pimpinan satuan kerja baru (format terlampir);
  2. KP4 (format terlampir);
  3. Fotokopi buku tabungan yang menunjukan identitas dan nomor rekening pegawai bersangkutan yang masih aktif;
  4. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- (format terlampir);
  5. Print out “laporan cek data supplier” dari aplikasi OMSPAN (format terlampir);
  6. Lembar ke 2 (dua) SPD yang sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang (format terlampir);
  7. Legalisir SK mutasi dan Surat Pernyataan Pelantikan;
  8.  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format terlampir);
  9. Bukti transportasi yang mencantumkan harga per orang (tiket pesawat/kapal laut/bus/travel).

 

B. Pegawai yang surat keputusan mutasinya terbit pada tahun 2022, namun namanya tidak ada

dalam lampiran surat, agar mengajukan pembayaran sesuai dengan poin 1;

C. Asli dokumen sebagaimana pada poin 1 wajib disimpan oleh Bagian Keuangan satuan kerja baru dan di scan warna untuk di unggah pada aplikasi biaya mutasi oleh Bagian Keuangan melalui link http://tin y.cc/biayamutasi paling lambat tanggal 10 Desember 2022;

D. Pegawai yang tidak mengunggah kelengkapan dokumen biaya mutasi  sebagaimana pada poin 1 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada poin 3, maka biaya mutasi tidak dibayarkan.

 

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



Dokumen



Kantor Pusat