PENDATAAN TENAGA NON ASN TAHAP II
Jakarta-Humas: Berkenaan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Sekretaris Mahakamah Agung tentang Pendataan Tenaga Non ASN, guna melengkapi data dan dokumen tenaga Non ASN pada aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN BKN, dengan ini disampaikan bahwa setiap satuan kerja untuk melengkapi tambahan data dan dokumen Tenanga Non ASN melalui aplikasi SIKEP berdasarkan modul terlampir.
Untuk info lebih detail, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)