Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengumuman / Senin, 5 Juli 2021 14:55 WIB / pepy nofriandi

SURAT EDARAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA PADA WILAYAH JAWA DAN BALI

SURAT EDARAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN  PEMBERLAKUAN  PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA PADA WILAYAH JAWA DAN BALI

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti   arahan  Yang   Mulia  Ketua   Mahkamah   Agung  berkenaan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  tanggal  3  Juli  2021 sampai dengan 20  Juli 2021 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur   Negara   dan   Reformasi   Birokrasi    Nomor   14   Tahun   2021   tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil  Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No 7 Tahun 2021.

 



Dokumen



Kantor Pusat