PERINTAH UNTUK KETUA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DI SELURUH INDONESIA
Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak, Keuangan Perkara, Uang Titipan Pihak Ketiga Lainnya, dan Belanja Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2018 pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur nomor : 65/HP/XVI/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pengelolaan Keuangan Perkara dan uang Titipan Pihak Ketiga Tidak dilakukan Secara Tertib, sehubungan dengan hal tersebut diatas diperintahkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia agar meningkatkan pengawasan seluruh keuangan perkara dengan melakukan penutup[an seluruh buku keuangan perkara secara mendadak minimal 3 ( tiga ) bulan sekali. Apabila hasil pengawasan tersebut diperoleh selisih yang tidak dapat dijelaskan dan/ atat terdapat uang / barang yang tidak diketahui siapa pemiliknya, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dapat membentuk tim penelusuran atas adanya selisih yang tidak dapat dijelaskan dan/atau terdapat uang/ barang yang tidak diketahui pemiliknya.
Untuk informasi selengkapnya silakan klik surat Sekretaris Mahkamah Agung :