SURAT PENYAMPAIAN DATA PNS YANG DIHUKUM PENJARA ATAU KURUNGAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN
Jakarta-Humas, Selasa, 15 Januari 2019. Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 24/SEK/KP.02.2/I/2019. Tertanggal 9 Januari 2019. Tentang Surat Penyampaian Data PNS Yang Dihukum Penjara atau Kurungan Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. 3. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 4. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI. 5. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. 6. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. 7. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding Di Seluruh Indonesia. (ds/rs)
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :