BATAS WAKTU PENGISIAN RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) MENGGUNAKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP) VERSI 2.3

Jakarta-Humas: Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Versi 2.3 paling lambat diselesaikan tanggal 31 Desember 2018 melalui https:1/sirup. lkpp.go.id/sirup setelah diterimanya Pagu Alokasi Anggaran Tahun Anggaran 2019, jika belum menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) maka satuan kerja tidak dapat melakukan proses lelang pengadaan barang/jasa menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3
Bagi Satuan Kerja yang akan mengupdate data Kuasa Pengguna Anggaran dan Satuan Kerja baru bisa mengirimkan datanya melalui email: helpdesk-lpse@mahkamahagung.go.id (Humas)