KEPATUHAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (e-LHKPN)
Jakarta-Humas, Dalam Rangka Meningkatkan kepatuhan dalam pengisian LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya maka dengan ini diberitahukan bahwa penyampain LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 desember 2017 masih dapat dilaporkan walau batas akhir waktu pelaporan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 31 Maret 2018 telah berakhir . Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :
(sf/RS)