Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengumuman / Rabu, 7 Maret 2018 10:43 WIB / Devi Sugara

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA (ESELON II.a) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA (ESELON II.a) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018

Jakarta-Humas : Rabu 07 Maret 2018. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI,  Perihal : Permohonan Publikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Tahun 2018, di website Mahkamah Agung. www.mahkamahagung.go.id. 

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI (Selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.a, pada Mahkamah Agung Tahun RI Tahun 2018. Nomor : 01/Pansel/Japati/03/2018. Tanggal 05 Maret 2018.

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI tahun 2018, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisisn Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.a pada Mahkamah Agung RI Tahun 2018. 1. Pengumuman Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 2. Format Surat Lamaran, 3. Surat Pernyataan, 4. Surat Keterangan Persetujuan Atasan/Pimpinan, dan 5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Di Jatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat/Sedang. (ds/rs).



Dokumen



Kantor Pusat