Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengumuman / Rabu, 17 Januari 2018 14:39 WIB / Azizah

RALAT AKUN

RALAT AKUN

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan keputusan Direktur Jendral Perbendaharaan nomor KEP-658/PB/2017, tanggal 28 Desember 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor KEP-617/PB/2017 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk setoran ke kas Negara Tuntutan Ganti Rugi maupun Tuntutan Perbendaharaan mengalami perubahan kodefikasi. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Sutisna, S.Sos., M.Pd meminta kepada para Sekretaris Eselon I, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di seluruh Indonesia mulai Januari 2018 untuk segera melakukan ralat pada setoran SSBP/SPM pada KPPN setempat dengan ketentuan terlampir.  (humas)



Dokumen



Kantor Pusat