Teguran Satker yang Belum Melakukan Pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan III Tahun 2017 PP No.39 Tahun 2006
Jakarta-Humas:Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 898/SEK/OT.01.2/10/2017 Tanggal 9 Oktober 2017 Hal Pengingat Pelaporan Triwulan III Tahun Anggaran 2017 Berdasarkan PP 39 Tahun 2006 menggunakan Aplikasi e-Money yang batas akhir pelaporannya pada tanggal 13 Oktober 2017, disampaikan bahwa masih ada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan III Tahun 2017( Daftar Kerja Terlampir).
Berkenaan hal tersebut diatas satuan kerja yang belum melakukan pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan III Tahun 2017 agar segera melakukan penginputan data paling lambat tanggal 23 Oktober 2017.( Humas)