Permintaan Pengawasan Terhadap Pelunasan Persekot Gaji
Jakarta-Humas, Jum’at 7 Juli 2017. Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 190/ Bua.3/KU.01/09/2017 tanggal 08 September 2017. Tentang Permintaan Pengawasan Terhadap Pelunasan Persekot Gaji, Serta menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 476A/SEK/KU.01/07/2017 tanggal 28 Juli 2017. Tentang Keputusan Persekot Gaji dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 6 Tahun 2017 tanggal 28 Juli 2017. Tentang Persekot Gaji dan Kelebihan Bayar pada Belanja Pegawai.
Yang di tujukan kepada Yang Terhormat. 1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding. 2. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Banding. 3. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. 4. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut : (ds/rs)