PERINTAH SEKMA KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI LINGKUNGAN MA DI SELURUH INDONESIA
Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan RI Nomer: 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 mei 2017 atas system pengadilan intern tentang Pengelolaan Persedian di Lingkugan Mahkamah Agung RI Belum Memadai. Dengan ini diperintahkan kepada saudara untuk melakukan pengawasan dan pengendaliaan pengelola persediaan secara berkala.