Peringatan Terakhir Pengisian Sirup
Jakarta - Menunjuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksaan Proyek Strategis Nasional, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 362/SEK/HM.02.3/12/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Pengisian Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), berdasarkan data yang ada masih terdapat satker-satker yang belum menginput Rencana Umum Pengadaan ke dalam Aplikasi SIRUP. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya.