PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA TRANSPORTASI BAGI APARATUR NEGARA TANG MENGGUNAKAN FASILITAS KENDARAAN DINAS DI INGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

Jakarta-Humas, Bersama ini kami sampaikan revisi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembayaran dan pertanggungjawaban Biaya Transportasi Bagi Aparatur Negara Yang menggunakan Fasilitas Kendaraan dinas dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Maka dengan ini kami lampirkan sebagai berikut :
(sf/rnd)