PETUNJUK TENTANG PENGAJUAN SURAT USULAN/PERMOHONAN YANG DITUJUKAN KE MAHKAMAH AGUNG
Jakarta-humas, Dalam Rangka Mempercepat Pengajuan surat usulan / permohonan dari Pengadilan Tingkat Pertama yang ditujukan ke Mahkamah agung, dengan hormat diberitahukan bahwa dalam rangka kesegaraman tata Naskah dinas 4 lingkungan Peradilan, maka setiap surat usulan / permohonan yang diajukan dari ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 5 poin 5.2 huruf c Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 Tanggal 24 Agustus 2007 tentang Pemberlakuan Buku I Tata Persuratan dan Tata Pelaporan. Berikut kami sampaikan lampirannya suratnya.
(sf/rnd)