KETUA MA: ICEL MEMBANTU MENINGKATKAN KAPASITAS HAKIM INDONESIA DALAM MENANGANI PERKARA LINGKUNGAN
Jakarta-Humas: ICEL (Indonesian Center For Environmental Law) merupakan Organisasi Masyarakat Sipil yang paling lama bekerja sama dengan Mahkamah Agung, dan yang patut kita syukuri, masih memiliki kerjasama aktif hingga saat ini. Setidaknya sudah 20 tahun atau lebih kerjasama itu dirintis. Pada awal reformasi, ICEL membantu meningkatkan kapasitas hakim Indonesia dalam menangani perkara-perkara lingkungan. Selanjutnya, ICEL juga terlibat dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi dan Peraturan Mahkamah Agung tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang disusun pada tahun 2002. Upaya Mahkamah Agung untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, termasuk dalam penanganan perkara lingkungan, sejalan dengan kerja-kerja ICEL dalam mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat beserta aspek-aspek proseduralnya, yaitu akses atas informasi, partisipasi, dan keadilan untuk semua.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam sambutan perayaan puncak Hari Ulang Tahun ICEL ke 30 dengan tema Menyelamatkan Bumi Melalui Hukum, pada hari Kamis, 24 Agustus 2023, bertempat di Jakarta Teater.
Lebih lanjut Prof Syarifuddin mengatakan Untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan pembaruan peradilan, Mahkamah Agung membentuk berbagai kelompok kerja khusus. Salah satunya adalah pembentukan Kelompok Kerja Penguatan Kapasitas Hakim Lingkungan pada tahun 2010 yang merupakan hasil Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup yang difasilitasi ICEL. Terdapat dua tugas utama kelompok kerja tersebut, yaitu (1) pembentukan sistem sertifikasi hakim lingkungan, dan (2) penyusunan pedoman penanganan kasus lingkungan. Dengan demikian, penguatan kapasitas hakim dalam menanganani perkara lingkungan hidup dilakukan oleh Mahkamah Agung baik melalui pembentukan sistem, pelatihan sertifikasi, maupun penyusunan peraturan dan kebijakan yang menjadi pedoman beracara.
Di tempat yang sama Ketua MA menyatakan Sebagai hasil dari upaya penguatan hakim lingkungan tersebut, saat ini kami berhasil memiliki tidak kurang dari 1.498 orang hakim alumni pelatihan sertifikasi hakim lingkungan yang tersebar dalam berbagai wilayah dan tingkat peradilan di Indonesia. Pada aspek substantif, Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup maupun materi yang diberikan selama pelatihan telah mendorong lahirnya putusan-putusan landmark dalam perkara lingkungan hidup yang memperkuat aspek penegakan hukum lingkungan, bahkan mendorong pembaharuan hukum lingkungan di Indonesia. Contohnya adalah dalam penanganan perkara terkait partisipasi publik untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Telah terdapat putusan yang memberikan penafsiran bahwa demonstrasi merupakan bentuk upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan oleh karenanya dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Walaupun telah terdapat banyak upaya pembaruan yang telah dilakukan Mahkamah Agung untuk memperkuat hakim lingkungan, Mahkamah Agung tetap mawas diri terhatap perkembangan isu dan hukum lingkungan hidup. Baik pada level nasional maupun global. Dunia tengah berada dalam bayang-bayang ancaman tiga krisis planet (triple planetary crisis), yakni perubahan iklim, polusi, dan keanekaragaman hayati. Satu hal yang kerap kali luput untuk disadari adalah aktivitas manusia merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap masalah-masalah tersebut, yang dampaknya telah terasa nyata, termasuk di Indonesia”, tutur Ketua MA
Di akhir sambutan KMA menegaskan bahwa Mahkamah Agung tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Khususnya terkait kebutuhan menjembatani kebutuhan peradilan pada sumber pengetahuan mengenai perubahan iklim dan kumpulan ahli dari berbagai latar belakang yang berkaitan dengan penanganan perkara lingkungan hidup dan perubahan iklim. Indonesian Landmark Environmental Decision (I-LEAD) yang diinisiasi ICEL merupakan salah satu contoh dukungan yang membantu Mahkamah Agung dalam mempermudah penelusuran putusan perkara lingkungan hidup bernilai penting (landmark decisions) yang dibutuhkan dalam pengembangan konsistensi argumentasi hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup.
Turut hadir dalam acara tersebut, para Hakim Agung, anggota Komisi Yudisial, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan, serta yang terhormat Direktur Eksekutif ICEL dari masa ke masa, Bapak Dr. Mas Achmad Santosa, Ibu Wiwiek Awiati, Bapak Indro Sugiarto, Bapak Rino Subagyo, Bapak Henri Subagiyo, dan Bapak Raynaldo G Sembiring, dan para undangan lainnya. (Humas)